
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/11), yang mengabulkan gugatan Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto tidak berlaku surut. Kedua pimpinan KPK (nonaktif) tersebut masih mungkin kembali ke jabatannya, tetapi tidak bagi Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.
Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Denny Indrayana kepada pers di Jakarta. Namun, menurut Denny, Chandra dan Bibit baru bisa aktif kembali menjadi pimpinan KPK bila proses hukumnya sekarang juga dihentikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu, kedua pimpinan KPK (nonaktif), yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak serta-merta aktif kembali sebagai pimpinan apabila Kepolisian Negara RI dan Kejaksaaan Agung menomorduakan kasusnya. Sebab, putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan hilangnya status tersangka Chandra dan Bibit.
"Oleh karenanya, tidak otomatis pula keputusan MK dapat mengaktifkan keduanya sebagai pimpinan KPK, tanpa adanya penghentian perkaranya dan pencabutan status tersangkanya oleh Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung," ujar Denny.
Adapun mengenai keputusan MK, Denny mengaku Istana menghormati keputusan MK atas Kasus Bibit dan Chandra. Dengan putusan MK tersebut, ke depan jika ada pimpinan KPK yang berstatus terdakwa, maka yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan tetap, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.