Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:28 WIB
Berkas Sudah P-21, Nasib Chandra Ditentukan Besok
| wah | Rabu, 25 November 2009 | 21:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Chandra M Hamzah membenarkan dirinya telah dipanggil Mabes Polri, menyusul berkas penyidikan kasusnya yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, Taufik Bashari menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan surat panggilan, Chandra diminta hadir pada Kamis (26/11) ke Mabes Polri. "Saya sudah mendapat surat undangan dari kepolsian untuk tahap dua, buat dihadapkan ke jaksa," kata Chandra M Hamzah seusai mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/11).

Kuasa hukum Chandra Taufik Bashari menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. "Tadi, kami sudah bicara kalau besok Pak Chandra datang ke Mabes Polri dulu, baru setelah itu ke Kejaksaan Agung," kata Taufik Bashari saat dihubungi Persda Network.

Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya mengisyaratkan agar kasus Chandra dan rekannya Bibit Samad Rianto diselesaikan di luar pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Berkas keduanya kini berada di pihak kejaksaan setelah tiga kali bolak-balik ke kepolisian.

Untuk berkas perkara Chandra, pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan untuk berkas perkara Bibit masih dalam tahap penelitian pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan menyatakan perlu waktu untuk meneliti berkas tersebut sehingga kemudian baru bisa dinyatakan berkas sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi.

Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, Chandra secara fisik secepatnya akan diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan itu berikut barang bukti percobaan pemerasan yang disangkakan pada Chandra.

Setelah tersangka dan barang bukti diterima, maka tahap selanjutnya adalah penelitian oleh Jaksa P-16A. Ini merupakan tim peneliti yang terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihaknya sudah mengetahui bahwa pemanggilan ini terkait dengan upaya kepolisian untuk melimpahkan Chandra secara fisik dan barang bukti terkait sangkaan yang dikenakan kliennya kepada pihak kejaksaan.

"Sebenarnya untuk kelengkapan berkas P-21. Besok itu, penyerahan fisik tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujarnya. Pihaknya berharap, nasib kliennya bisa lebih jelas jika kliennya sudah menjalani rangkaian proses tersebut. "Kami berharap semuanya bisa jelas, besok. Makanya, besok juga akan kami tanyakan bagaimana konkretnya status Pak Chandra," imbuhnya.

Ia dan kliennya belum mengetahui apakah pihak kejaksaan akan menerbitkan SKPP atau tidak. Yang jelas, lanjut Taufik, Presiden Yudhoyono sendiri sudah menyatakan agar perkara Bibit dan Chandra ini tidak berlanjut ke pengadilan. "Kami belum tahu arahnya SKPP atau bukan," ungkapnya.

Untuk sementara, pihaknya akan fokus terhadap perkara Chandra terlebih dahulu, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. "Besok fokus untuk Pak Chandra dulu. Berkas Pak Bibit kan masih diteliti jaksa," pungkasnya. (Persda Network/CR2)