
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat 1 Huruf C UU No 30/2002 tentang KPK inkonstitusional disambut baik oleh dua pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar dan Rudi Satrio.
"Kami menyambut baik putusan ini di tengah-tengah tidak adanya perlindungan bagi kriminalisasi KPK. Belakangan ini, kriminalisasi terjadi dengan mudah," ujar Zainal, Rabu (25/11) kepada Kompas.com.
Hal yang sama dikatakan Rudi. "Putusan MK sudah tepat. Pemberhentian sementara dan tetap merupakan sanksi. Maka itu, dalam menjatuhkan sanksi tersebut, perlu adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak bisa begitu pimpinan KPK tersandung kasus hukum, langsung diberhentikan," ujar pakar hukum yang sempat diundang MK menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi tersebut.
Ketua MK Mahfud MD, pada sidang uji materi Rabu ini di Gedung MK, mengabulkan sebagian permohonan pemohon uji materi, yaitu dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan demikian, pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap jika dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.