KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Putusan MK Belum Jamin Jabatan Chandra-Bibit Kembali
Rabu, 25 November 2009 | 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut gembira hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/11) siang tadi, yang mengabulkan permohonan judicial review UU KPK oleh dua Pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal tersebut dinyatakan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, sore tadi.

Meski demikian, ia mengingatkan, hasil putusan tersebut tidak otomatis mengembalikan keduanya ke KPK untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. "Putusan tersebut kan tidak serta-merta mengembalikan keduanya. Yang bisa itu putusan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Baru setelah itu harus ada Keppres yang mencabut Keppres nonaktif itu," tuturnya.

Sementara mengenai dua Plt KPK Mas Ahmad Santosa dan Waluyo yang akan mundur jika Bibit dan Chandra kembali, Johan mengatakan, kedua Plt tersebut juga menyambut gembira dan akan mengembalikan jabatannya. "Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra kembali, ya otomatis harus mundur. Mereka dengan rela dan senang hati," pungkasnya.

Penulis: C11-09   |   Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.