JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut gembira hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/11) siang tadi, yang mengabulkan permohonan judicial review UU KPK oleh dua Pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal tersebut dinyatakan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, sore tadi.
Meski demikian, ia mengingatkan, hasil putusan tersebut tidak otomatis mengembalikan keduanya ke KPK untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. "Putusan tersebut kan tidak serta-merta mengembalikan keduanya. Yang bisa itu putusan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Baru setelah itu harus ada Keppres yang mencabut Keppres nonaktif itu," tuturnya.
Sementara mengenai dua Plt KPK Mas Ahmad Santosa dan Waluyo yang akan mundur jika Bibit dan Chandra kembali, Johan mengatakan, kedua Plt tersebut juga menyambut gembira dan akan mengembalikan jabatannya. "Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra kembali, ya otomatis harus mundur. Mereka dengan rela dan senang hati," pungkasnya.