KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Harus dari Pihak Inisiator
Rabu, 25 November 2009 | 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens mengatakan, pimpinan panitia khusus (pansus) hak angket atas kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun harus berasal dari pihak inisiator. "Ini demi etika moral," ujar Boni dalam dialog kenegaraan bertajuk "Reformasi Hukum Pascasikap Presiden terhadap Rekomendasi Tim Delapan", Rabu (25/11) di Gedung DPD RI, Jakarta.

Hal senada diungkapkan salah satu inisiator hak angket dari Fraksi PKS, Misbakhun. "Masak orang yang dari awal tidak ikut, mau memimpin? Roh hak angketnya bisa hilang," ujar Misbakhun beralasan.

Sementara itu, mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, mengaku kaget jumlah pendukung usulan hak angket melonjak dari sekitar 130 orang menjadi lebih dari 400 orang. "Kenapa semua tiba-tiba masuk ke bandwagon ini. Saya tidak tahu apa mereka ini genuine atau tidak. Kalau genuine, mereka bisa membongkar kasus ini," ujar Todung.

Terkait dukungan penuh Fraksi Partai Demokrat terhadap hak angket kasus Bank Century, Boni berharap fraksi terbesar tersebut tidak membawa "angin" (menggembosi) ke dalam pansus. "Mekanisme sidang harus terbuka agar publik bisa menyaksikan langsung," tambah Boni.

Misbakhun menambahkan, proses penggunaan hak angket ini perlu diawasi oleh siapa pun juga, termasuk gerakan-gerakan ekstraparlementer. "Mengapa demikian? Karena kinerja hak angket tergantung pada pola kerja pansus. Kita harus sama-sama mengawal," tegasnya.

Penulis: HIN   |   Editor: Edj Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.