
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, yang menjadi terpidana kasus korupsi pungutan dana di Departemen Kelautan dan Perikanan, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/11) siang. Pembebasan Rokhmin disambut oleh puluhan orang yang selama ini mendukungnya. Beberapa dari para pendukung itu adalah para nelayan. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas juga tampak dalam kerumunan tersebut. Mereka meneriakkan dukungan kepada Rokhmin ketika keluar dari pintu Lapas Cipinang.
Desakan massa dan kerumunan wartawan yang ingin mengabadikan peristiwa itu membuat langkah Rokhmin sedikit terhambat. Namun, dengan pengawalan sejumlah petugas, Rokhmin yang mengenakan kemeja batik coklat berhasil memasuki mobil.
Sebelum keluar dari penjara, Rokhmin sempat mengadakan syukuran di sebuah ruangan di Lapas Cipinang. Acara itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Ketua MPR Taufik Kiemas, politisi Partai Demokrat Ahmad Mubarok, politisi Partai Golkar Akbar Tandjung, mantan Menpora Adhyaksa Dault. Selain itu, tampak politisi PKS Soeripto, ekonom Aviliani, dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.
Dalam acara itu, Rokhmin mengucap syukur karena upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) berhasil. "Ini membuktikan tidak semua korupsi PK-nya ditolak oleh MA," kata Rokhmin.
Dia berencana akan menjalani kehidupan normal setelah keluar dari penjara. Dia akan kembali ke aktivitasnya sebagai pendidik dan aktivis. "Setelah ini saya akan berjalan seperti biasa, menjadi nelayan, kembali mengajar, dan menjadi peneliti," katanya.
Akbar Tandjung yang hadir di acara itu berharap Rokhmin dapat kembali berkarya setelah bebas. "Pengetahuannya masih sangat dibutuhkan," kata Akbar.
Sementara itu, Anies Baswedan turut bersyukur atas pembebasan Rokhmin. "Saya mensyukuri teman saya keluar," katanya.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Chandran Lestyono ketika dihubungi secara terpisah menjelaskan, Rokhmin telah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat. "Beliau sudah memenuhi persyaratan, yaitu status sudah narapidana dan sudah menjalankan dua pertiga masa pidananya," kata Chandran.
Chandran menjelaskan, Rokhmin telah memenuhi syarat administratif dan sudah membayar denda. "Beliau juga berkelakuan baik selama menjalani pidana," tambah Chandran.