Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:25 WIB
MK Kabulkan Permohonan Bibit-Chandra
Glori K. Wadrianto | Glo | Rabu, 25 November 2009 | 14:58 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Chandra Hamzah (kedua dari kanan) dan Bibit Samad Riyanto (kiri) saat dilepas oleh ratusan pecinta KPK yang menamakan dirinya CICAK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa(15/9). Mereka dikawal hingga menaiki mobil masing-masing menuju Mabes Polri dan untuk menjalani pemeriksaan polisi.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan uji materi yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Rabu (25/11) siang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Uji materi tersebut menyangkut Pasal 32 ayat 1 (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dinilai diskriminatif. Pasal tersebut berbunyi, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika tercatat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan mengenai pejabat negara lain yang baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Mahfud mengungkapkan, sama seperti pejabat negara lain, pimpinan KPK baru dapat diberhentikan dari jabatannya setelah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan. Lebih jauh, MK memandang Pasal 32 inkonstitusional.