JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pihak menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi Tim Delapan mengambang dan menimbulkan multitafsir. Namun menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nasidik, dalam pidatonya Presiden memerintahkan agar Kejaksaan Agung dan Polri menghentikan kasus Bibit-Chandra.
"Dalam pidatonya Presiden menyampaikan sedemikian rupa dan membuat orang tidak mengerti. Kalau diteliti dan sampingkan keragu-raguannya, Presiden meminta kasus Bibit Chandra dihentikan," ujarnya dalam konfrensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, permintaan tersebut bukan berarti Presiden melakukan intervensi dalam kasus yang menyedot perhatian banyak pihak ini. Namun hal tersebut sesuai dengan azas oportunitas. "Azas oportunitas biasa digunakan di Belanda. Azas hukum Indonesia berasal dari Belanda, sudah sewajarnya Kejaksaan dan Polri mengikuti itu (keputusan Presiden)," kata dia.
Ditambahkan Rachland, kasus Bibit-Chandra tidak bisa diteruskan tanpa adanya azas kepercayaan dari masyarakat. "Ini juga bisa dijadikan pelajaran bagi hukum di Indonesia. Dengan ini hukum di Indonesia mulai bisa memperbaiki dirinya, agar bisa digunakan," kata dia.
Sementara itu, Ade Rostina Sitompul, salah satu pendiri Imparsial mengatakan, sejak awal dirinya sudah menduga Presiden tidak akan mengambil tindakan tegas. "Dari dulu SBY tidak berani tegas. Kata-kata yang dipakai indah, yang bisa mengerti hanya S2 dan S3," ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat juga harus mendalami pidato presiden. Dengan begitu, masyarakat bisa menyimpulkan sendiri apa yang dimaksud Presiden. "Pidato menimbulkan kegamangan dan masyarakat juga harus mendapat kesimpulan," tukasnya.

