Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:10 WIB
Pidato Presiden Tak Jelas, Polisi dan Jaksa Gamang
Hindra Liu | Glo | Rabu, 25 November 2009 | 12:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hasil rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, tidak jelas sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Ia mengatakan, pidato yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut jauh dari harapan masyarakat dan menunjukkan ketidaktegasan Presiden. Sikap kejaksaan yang menunda penghentian penuntutan terhadap berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Chandra M Hamzah selama 14 hari memperjelas kegamangan yang melanda lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami berharap, jangan biarkan institusi penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan, menafsirkan berbagai persoalan menurut pola dan cara pikir masing-masing," ujar Pramono kepada para wartawan, Rabu (25/11) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pramono yang juga Sekretaris Jenderal PDI-P ini melanjutkan, "Saya rasa rekomendasi Tim Delapan sebenarnya sudah jelas. Ini tinggal ketegasan dan kemauan politik Presiden, apakah mau menjalankannya atau tidak. Sebab, kalau diperdebatkan kembali, saya yakin setiap orang memiliki persepsi yang berbeda."

Menurut Pramono, ketegasan Presiden sangat penting. Saat ini, lanjutnya, orang-orang yang tidak memahami persoalan pun telah angkat bicara sehingga menimbulkan bias.

Politisi senior ini mengaku khawatir, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka energi pemerintah selama 30 hari ini akan terbuang percuma akibat hal-hal yang bersifat kontraproduktif.

Hal yang berbeda disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. "Sign dari Presiden jelas. Kasus Bibit-Chandra sulit dicari bukti-bukti fakta hukumnya. Dengan demikian, jika yang bersangkutan tidak bisa diserahkan ke pengadilan, maka penegak hukum harus bicara keadilan. Presiden tidak bisa begitu saja menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengeluarkan SP3 dan SKPP," ujarnya.