
Hal itu disampaikan Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Selasa (24/11) di Jakarta. Menurut Choirul, selama ini Kejaksaan Agung menunda pengajuan PK Muchdi karena belum mendapat putusan dari pengadilan. ”Tetapi, Kasum saja menerima putusan kasasi Muchdi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, tidak mungkin kejaksaan belum mendapat putusan itu,” kata dia.
Suciwati, istri Munir, menambahkan, argumentasi Mahkamah Agung (MA) saat menolak kasasi pada 15 Juni sangat lemah. PK ini sangat mendesak untuk menunjukkan sistem hukum Indonesia masih berjalan. ”Sampai hari ini kasus ini masih dibicarakan secara internasional,” ungkapnya.
Jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Kasasi itu ditolak MA. Choirul meragukan jika argumentasi yang diajukan adalah kekhilafan hakim.
Uli Parulian, anggota tim legal Kasum, menyatakan, argumentasi yang lemah dan aparat yang tidak profesional adalah salah satu gejala mafia peradilan.
”Kami menuntut agar PK Muchdi segera diajukan dengan disertai bukti baru (novum) dan pergantian jaksa,” kata Choirul.
Rusdi Marpaung dari Imparsial menyoroti tindakan aparat hukum yang cenderung mengarah kepada pembekuan perkara pembunuhan Munir itu.
Usman Hamid, Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, juga mendesak kejaksaan segera mengajukan PK kasus Muchdi. Penundaan pengajuan PK itu diduga karena pengaruh mafia peradilan. (EDN/JOS)