
Demikian keterangan Ina Susanti, anggota Staf KPK Bidang Direktorat Pengolahan Informasi dan Data, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Selasa (24/11). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin ketua majelis hakim Herru Swantoro.
Ina mengaku diminta menganalisis hasil penyadapan terhadap lima nomor telepon genggam. Saat memulai penyadapan, Ina mengaku diberi tahu Budi Ibrahim (Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK) dan Antasari bahwa nomor telepon itu meneror istri Antasari.
Ina tidak diberi tahu siapa pemilik nomor yang disadap. Setelah penyadapan, ia baru tahu yang disadap adalah nomor milik Nasrudin. ”Selama dua minggu saya pantau tidak ada indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.
Ina mengaku pernah dipanggil Budi ke ruang kerja Antasari. Saat tiba, ada Antasari dan Budi. Di ruangan itu Ina mengaku Antasari memperlihatkan tiga lembar cetakan, yang berisi gambar rumah, gambar mobil, serta gambar laki-laki dan perempuan.
Saat itu Budi menyampaikan agar penyadapan dihentikan karena menghabiskan waktu, biaya, dan tak level. ”Pak Antasari malah menjawab, saya apa dia yang mati,” kata Ina.
Dalam persidangan, Antasari membantah keterangan Ina. Menurut Antasari, ia tidak pernah menunjukkan print out (cetakan) itu dan tak pernah mengucapkan, ”Saya apa dia yang mati”.
Selasa, Chandra dan Budi yang dipanggil jaksa sebagai saksi tak datang. Achmad Rivai, pengacara Chandra, menyatakan tak tahu alasan kliennya tak datang. Budi masih di luar negeri.