KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
KPK Pernah Menyadap Nasrudin
Rabu, 25 November 2009 | 07:22 WIB
Kompas.com/Rita Ayuningtyas
Dua saksi dalam sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Senin (14/9),Suparmin (kanan) dan Sarwin alias Erwin (kiri). Suparmin adalah supir Nasrudin dan Erwin merupakan saksi di tempat kejadian perkara.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyadap telepon genggam Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Penyadapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyadapan yang ditandatangani Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK.

Demikian keterangan Ina Susanti, anggota Staf KPK Bidang Direktorat Pengolahan Informasi dan Data, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Selasa (24/11). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin ketua majelis hakim Herru Swantoro.

Ina mengaku diminta menganalisis hasil penyadapan terhadap lima nomor telepon genggam. Saat memulai penyadapan, Ina mengaku diberi tahu Budi Ibrahim (Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK) dan Antasari bahwa nomor telepon itu meneror istri Antasari.

Ina tidak diberi tahu siapa pemilik nomor yang disadap. Setelah penyadapan, ia baru tahu yang disadap adalah nomor milik Nasrudin. ”Selama dua minggu saya pantau tidak ada indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

Ina mengaku pernah dipanggil Budi ke ruang kerja Antasari. Saat tiba, ada Antasari dan Budi. Di ruangan itu Ina mengaku Antasari memperlihatkan tiga lembar cetakan, yang berisi gambar rumah, gambar mobil, serta gambar laki-laki dan perempuan.

Saat itu Budi menyampaikan agar penyadapan dihentikan karena menghabiskan waktu, biaya, dan tak level. ”Pak Antasari malah menjawab, saya apa dia yang mati,” kata Ina.

Dalam persidangan, Antasari membantah keterangan Ina. Menurut Antasari, ia tidak pernah menunjukkan print out (cetakan) itu dan tak pernah mengucapkan, ”Saya apa dia yang mati”.

Selasa, Chandra dan Budi yang dipanggil jaksa sebagai saksi tak datang. Achmad Rivai, pengacara Chandra, menyatakan tak tahu alasan kliennya tak datang. Budi masih di luar negeri. (IDR)

Editor: jimbon   |   Sumber : Kompas Cetak Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.