
Ekonom Kwik Kian Gie dan Dradjad Wibowo menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai mengadakan pertemuan informal dengan sejumlah anggota DPR pengusul hak angket Bank Century, Selasa (24/11) di Jakarta. ”Presiden mengatakan setuju hak angket dan kasus Century diusut tuntas. Kalau begitu, perintahkan PPATK untuk memberikan semua data aliran dana ke Panitia Angket DPR,” kata Kwik lagi. Kwik juga merasa gembira di tengah citra DPR yang terpuruk masih ada elemen dari delapan fraksi yang lebih mementingkan kepentingan bangsa daripada kepentingan partainya. Dradjad meminta Presiden segera menonaktifkan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang saat itu Boediono dan Sri Mulyani Indrawati, untuk mempermudah penyelidikan dan proses hukum lainnya. Apalagi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan ke DPR secara tegas berpendapat, penyaluran dana penyertaan modal sementara ke Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008, sebesar Rp 2,8 triliun, tak punya dasar hukum. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (BI) maupun Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Dradjad juga meminta Presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang ditolak DPR dan sudah dikonfirmasi BPK. Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil audit dari BPK terkait aliran dana ke Bank Century. Hingga Selasa, KPK belum mendapatkan hasil audit BPK itu walau DPR dan Presiden sudah mendapatkannya. ”Kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Tanpa audit BPK, KPK belum bisa bergerak terkait kasus Century,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK. KPK meminta BPK mengaudit Bank Century sejak Juni 2009. Permintaan itu didasarkan laporan masyarakat. Menurut Johan, hasil audit BPK sangat menentukan proses berikut yang akan diambil KPK. Jika KPK menemukan indikasi pidana, tahap pemeriksaan Bank Century bisa ke penyidikan. Akbar Faisal, anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Selasa, meyakini, usulan hak angket untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengucuran dana talangan pada Bank Century, yang menyedot uang negara Rp 6,7 triliun, tak akan terbendung. Namun, rakyat harus mengawal usulan ini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya penumpang gelap yang akan memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan mereka. Hal senada disampaikan Kurdi Moekri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). ”Semoga hak angket ini tak diganggu penumpang baru yang memiliki kepentingan lain,” paparnya. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir berharap Presiden tidak hanya beretorika dengan ajakan mendukung hak angket Bank Century. Jika hanya retorika, ia bisa kehilangan kepercayaan rakyat. (SUT/AIK/NWO/MAM/HAR)