KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Tak Lagi Menjabat, Susno Tetap di Mabes
Selasa, 24 November 2009 | 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komjen Susno Duadji resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, kelanjutan karier Susno masih tetap akan berada di Mabes Polri.

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna dalam keterangan persnya, Selasa (24/11) malam di Mabes Polri.

"Ya masih di Mabes Polri. Sebagai Pati (perwira tinggi)," kata Nanan yang didampingi Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Sulistyo Ishak.

Meski demikian, Susno dipastikan tidak akan menjabat posisi tertentu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Nanan menjelaskan, sebagai perwira tinggi non-jabatan, mantan Kapolda Jawa Barat itu hanya akan mendapat gaji, tetapi tidak mendapatkan tunjangan.

"Kombes itu ribuan, itu tidak semua punya jabatan. Nonstruktural yang non-job. Ada gajinya, tapi tidak dapat tunjangan," paparnya.

Namun, Nanan tak menutup kemungkinan jika suatu saat Susno akan kembali aktif kembali menjabat posisi tertentu. "Tergantung pimpinan. Ya bisa saja," kata Nanan sambil mencontohkan dirinya yang juga pernah non-job saat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Polda Sumut.

Ia juga mengatakan, pergantian tersebut juga bukan atas dasar mengakomodasi reposisi sebagaimana disebutkan oleh Presiden. Keputusan pergantian tersebut dilakukan atas pertimbangan dan putusan Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang beranggotakan Kapolri, Wakapolri, Itwasum, dan Divisi Propam.

"Promosi, mutasi, pensiun, atau turn of duty itu biasa di jajaran Polri," tegasnya.

Penulis: C8-09   |   Editor: msh Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.