KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Tito Karnavian Jabat Kadensus 88
Selasa, 24 November 2009 | 22:03 WIB
KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Kombes Pol Tito Karnavian

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil rapat Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Tinggi (Wanjakti) Polri memutuskan pergantian di beberapa jabatan Perwira Tinggi Polri. Wanjakti dihadiri para Perwira Tinggi Polri termasuk Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Selasa (24/11) malam.

"Mutasi itu biasa. Ada tour of duty (mutasi jabatan) dan tour of area (mutasi wilayah)," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, saat jumpa pers di Divisi Humas Mabes Polri.

Dalam telegram dengan Nomor 618/XI/2009 tanggal 24 November 2009, Kadensus 88 Anti Teror Mabes Polri Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution digantikan Kombes Tito Karnavian. Sebelumnya, Tito menjabat sebagai Kasubden Intel Densus 88 Anti Teror. Sedangkan Saud Usman diangkat menjadi Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, Kapolda Sulteng Brigjen (Pol) Suparni Parto digantikan Brigjen (Pol) Amin Saleh yang sebelumnya menjabat Kapos Provos. Suparni diangkat sebagai Direktur A Baintelkam Mabes Polri. Sedangkan Kapus Provos diisi Kombes Basaria Panjaitan yang sebelumnya menjabat penyidik Bareskrim.

Nanan menjelaskan, dalam telegram tertulis, sebanyak tujuh pejabat memasuki masa pensiun. Pejabat yang pensiun terdiri dari dua orang berpangkat Brigjen, satu Irjen, dan empat Kombes. Selain itu, tujuh pejabat yang naik pangkat satu tingkat terdiri dari lima pejabat berpangkat Kombes naik menjadi Brigjen, satu pejabat berpangkat Brigjen naik menjadi Irjen, dan satu pejabat berpangkat Irjen naik menjadi Komjen.

Penulis: C8-09   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.