JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada Selasa (1/12). Setelah hari ini, Chandra tidak hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan dari kejaksaan.
Menurut Muhammad Assegaf, pengacara Antasari, pemanggilan Chandra karena dialah yang menandatangani surat perintah penyadapan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. "Dia yang menandatangani perintah untuk melakukan penyadapan. Itulah yang ingin hakim gali," kata Assegaf seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Menurut Assegaf, kliennya itu memang meminta tolong lembaganya untuk mendeteksi nomor telepon yang meneror Antasari dan keluarganya melalui penyadapan. Namun, permintaan Antasari adalah mendeteksi bukan menyadap. "Kalau mendeteksi hanya untuk mengetahui berapa nomor yang meneror dan milik siapa. Kalau menyadap ada pernyataan," terang Assegaf.
Seperti yang telah diberitakan, Antasari pernah mengeluh bahwa dia dan keluarganya diteror oleh Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ternyata kisah ini berujung pada terbunuhnya Nasrudin. Dan Antasari diduga melakukan penganjuran pembunuhan suami Rani Juliani itu sehingga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

