JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra di luar pengadilan, ternyata Mabes Polri tetap memproses kasus Bibit dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Berkas Bibit sudah diserahkan ke kejaksaan tadi pagi," kata Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11). Bibit oleh kepolisian dijerat atas sangkaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
Saat ditanya apakah dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan artinya kepolisian meneruskan kasus, Dikdik bilang, "Terserah. yang penting kerjaan kami sudah selesai."
Dalam pidatonya, Presiden SBY sudah jelas-jelas menyatakan solusi terbaik kasus Chandra-Bibit adalah tidak meneruskannya ke pengadilan. Mekanisme penghentiannya diserahkan SBY ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan Kejagung.
Berdasarkan rekomendasi Tim Delapan, jika perkara keduanya masih di kepolisian maka harus diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Jika sudah masuk ke Kejagung, maka diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau deponeering karena pertimbangan kemaslahatan umum. (Persda Network/CR2)
