JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung meminta waktu dua minggu untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori, menilai hal tersebut diambil karena kejaksaan memilih untuk berhati-hati dalam menangani kasus dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra.
"Kejaksaan akan sangat hati-hati karena waktu pertemuan dengan Komisi III, kejaksaan memastikan kasus Bibit-Chandra ini sudah memiliki bukti kuat meski bukan bukti mutlak," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11).
Ia mengatakan, kejaksaan sebaiknya segera mengeluarkan sikap akhir terkait kasus Bibit-Chandra. Pasalnya, masih banyak tugas yang lain yang harus segera diselesaikan. "Saya bisa pahami bagaimana kejaksaan membutuhkan waktu walau tidak lama, masih banyak urusan, untuk apa dilama-lamakan. Saya bahasakan ke Jaksa Agung, kalau memang tak layak, kenapa mesti dipaksakan," ucap dia.
Anggota Komisi III lainya, Ruhut Sitompul, mengatakan, Kejaksaan Agung seharusnya menghentikan kasus Bibit-Chandra. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden yang disampaikan Senin (23/11) malam tadi. "Jelas dengan tegas Presiden mengatakan kasus Bibit-Chandra dihentikan, jadi apa lagi," ucapnya.
Ruhut mengatakan, jika kepolisian dan kejaksaan tetap meneruskan kasus ini, maka dua institusi tersebut melanggar perintah Presiden. "Kapolri dan Jaksa Agung pembantu Presiden, jadi harus menuruti perintah Presiden," kata dia.
Meski demikian, Ruhut memperkirakan kejaksaan tidak akan menahan kasus Bibit-Chandra hingga dua minggu. Hal tersebut dilakukan untuk karena kejaksaan ingin melakukan suatu bargaining. "Tidak akan terjadi, hanya mau bargaining saja. Tapi bargaining-nya seperti apa saya juga tidak tahu," tukasnya.

