KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Assegaf: Lebih Terhormat "Berakhir" di Pengadilan
Selasa, 24 November 2009 | 17:28 WIB
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aceh Youth Forum menggelar aksi dukung KPK di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (16/11). Dalam aksi tersebut mereka melukis wajah dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah serta mempertunjukkan berbagai kreativitas pemuda seperti tari jalanan dan musik.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Muhammad Assegaf berpendapat, kasus dua pimpinan KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah-Bibit S Rianto akan lebih terhormat jika berakhir di pengadilan. Ini juga merupakan cara yang paling baik untuk menjawab perhatian masyarakat yang sedemikian besar.

"Dalam forum pengadilan, seorang Chandra dan Bibit bisa mempertahankan bahwa mereka tidak bersalah. Dapat mengembalikan harkat dan martabatnya. Ini lebih berbobot," kata Assegaf kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (24/11).

Pendapatnya itu didasarkan pada rekomendasi Tim Delapan yang menyatakan bahwa bukti kasus Chandra-Bibit tidak cukup. Sedangkan kejaksaan yang menyatakan berkas Chandra sudah lengkap dibentuk berdasarkan undang-undang. "Semua ahli hukum akan katakan UU (yang lebih tinggi). Maka, tidak punya pilihan, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Assegaf.

Jaksa Agung Hendarman Supandji hari ini memastikan bahwa berkas Chandra sudah dilimpahkan ke pengadilan karena bukti sudah mencukupi dan layak. Dengan demikian, lanjut Assegaf, maka jaksa tidak cukup kuat untuk mengeluarkan SKP2. "Sekali lagi, forum pengadilan lebih terhormat. Bibit-Chandra bisa membusungkan dada," tegasnya.

Penulis: ONE   |   Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.