Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 02:28 WIB
Korban Bank Century Mengadu ke Komisi III DPR
Hindra Liu | made | Selasa, 24 November 2009 | 15:45 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Nasabah Bank Century (sekarang Bank Mutiara), Selasa (24/11) sore, mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR. Lebih dari 20 deposan yang dananya belum cair memenuhi ruang rapat Komisi III.

Koordinator Forum Nasabah Bank Century Siput (60) mengatakan, saat ini masih terdapat 1.000 nasabah perorangan/lembaga/institusi yang dananya belum dicairkan kendati dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun telah digelontorkan. "Total kerugian mencapai Rp 1,4 triliun," ujar Siput dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Catur Saptoedi.

Siput menjelaskan, berbagai usaha telah dilakukan guna mendapatkan kembali dana yang telah ditabungkan, mulai dari bertemu Direktur Utama Bank Century (saat itu) Maryono, Kepala LPS Firdaus Djaelani, serta menghadiri pertemuan dengan Bank Indonesia dan Komisi XI DPR periode 2004-2009. Tidak lupa, seorang deposan juga membawa kasus ini ke meja hijau dan majelis hakim pada 8 Agustus 2009 memenangkan kasus tersebut.

Bank Century divonis mengganti dana yang ditabungkan deposan tersebut. Namun, sampai saat ini, perjuangan mereka belum banyak membuahkan hasil.

Seorang nasabah Bank Century asal Madura, Edo Abdurrahman, meminta Komisi III membantu mencari solusi atas kasus ini. Edo, yang menyimpan dana Rp 13 miliar di bank tersebut, mengaku gentar memerkarakan kasus ini ke pengadilan. "Hukum di negara kita sangat mahal, Pak. Saya juga takut kalah karena hukum bisa dibolak-balik di Indonesia," katanya.

Edo menambahkan, hingga saat ini, nasabah Bank Century tidak pernah berhasil menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.