Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:07 WIB
Kapolri: Terserah Kejaksaan Agung
M Suprihadi | Glo | Selasa, 24 November 2009 | 15:37 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang penanganan kasus dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Bagi Polri sudah tidak ada masalah. Berkas keduanya sudah di Kejaksaaan Agung. Apakah akan dilanjutkan atau tidak, terserah Kejaksaan," kata Kapolri dalam perbincangan dengan jajaran redaksi harian Kompas di Palmerah, Jakarta, Selasa (24/11).

Kapolri menambahkan, berkas Chandra hari ini sudah harus diputuskan P-21 atau P-19. Sementara itu, untuk berkas Bibit masih ada waktu.