KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Pihak Bibit-Chandra Berharap MK Beri Catatan Soal Mafia Hukum
Selasa, 24 November 2009 | 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basyari optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan pengajuan gugatannya. Pihaknya juga berharap MK memberi catatan soal mafia hukum.

"Tapi, kita berharap hal itu bisa jadi pertimbangan MK. Karena ini juga 'kan berkaitan dengan sebagaimana rekaman yang sama-sama kita dengar. Nantinya, ini bisa jadi pedoman atau 'guiden' terkait pemberantasan mafia hukum ke depan," kata Taufik Basyari kepada Persda Nerwork di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Taufik, hasil rekomendasi Tim Delapan dan pernyataan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang minta kasus Bibit-Chandra dihentikan di luar pengadilan, memang tidak secara langsung mempengaruhi proses hukum kliennya di MK. Namun, setidaknya dari rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MK sebelumnya, bisa menjadi bahan pertimbangan dan catatan bagi lembaga tersebut dalam putusannya.

MK akan menggelar sidang uji materi atas perkara Bibit-Chandra dengan agenda pembacaan putusan MK pada Rabu (25/11) pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melalui kuasa hukum mereka, memohon pengujian Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke MK.

Norma yang diajukan untuk diuji materiilkan adalah Pasal 32 Ayat 1 Huruf c UU No 30/2002 yang berbunyi, ”Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.

Rasa optimis kuasa hukum Bibit-Chandra tersebut dirasa tidak berlebihan. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28J Ayat 2.Pasal 32 Ayat 1 Huruf c diujikan karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Pemberhentian tetap itu juga dianggap sebagai ”hukuman” tanpa proses pengadilan, bersifat permanen, meski di kemudian hari dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

Taufik menilai pasal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi orang yang menjabat pimpinan KPK yang tersandung masalah hukum dengan status baru terdakwa. "Sudah sangat jelas, bahwa pasal itu menimbulkan diskriminasi untuk orang yang menjabat pimpinan KPK. Karena, jika ditetapkan jadi terdakwa bisa diberhentikan permanen. Padahal, saat itu pejabat KPK belum tentu bersalah," paparnya.

Dalam perjalanan proses sidangnya, MK telah mengabulkan permohonan provisi atau putusan sela. Dengan provisi itu, MK minta proses hukum Bibit-Chandra dihentikan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan sampai ada putusan MK mengenai uji materi ini.

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa putusan pimpinan hakim yang berjumlah sembilan orang terkara uji materiil pasal tersebut, tidak terpengaruh dengan hasil rekomendasi Tim Delapan maupun pernyataan presiden. Apalagi, pimpinan hakim MK mengambil putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jauh hari sebelum dua hal itu terjadi. "Kami tidak ada masalah. Rapat kami sudah seminggu yang lalu," kata Mahfud MD.

Saat ditanya, apakah putusan perkara tersebut diambil dengan suara bulat dari sembilan hakim saat RPH, Mahfud enggan komentar lebih jauh. "Kita tunggu saja besok. Pokoknya kami sudah siap," pungkasnya. (Persda Network/CR2)

Editor: Edj   |   Sumber : Persda Network Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.