KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Boediono Pelajari Audit Investigasi BPK
Laporan wartawan Persda Network Ade Mayasanto
Selasa, 24 November 2009 | 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden Boediono menjawab aroma tak sedap yang muncul dari temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelamatan PT Bank Century Tbk.

Bertempat di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (24/11), Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia memberi keterangan pers tentang hasil audit investigasi Bank Century.

"Audit BPK mengenai Bank Century sudah keluar dan saya terima tadi malam. Saya tentunya akan pelajari dengan cermat bersama-sama rekan-rekan dari keuangan, LPS, dan Bank Indonesia karena menyangkut semuanya," ujar Boediono.

Menurut Boediono, akan banyak tanggapan yang diberikan atas hasil audit yang diserahkan kepada DPR RI pada Senin (23/11). "Memang saya punya perasaan bahwa banyak hal yang bisa kita jelaskan dengan baik," jelasnya.

Boediono mengemukakan, dirinya akan memberi penjelasan sehingga semua hal yang menyangkut penanganan bank yang berganti nama menjadi Bank Mutiara terungkap.

"Saya jelaskan dengan baik sehingga semuanya itu bisa kelihatan, bahwa apa yang dilakukan pada masa penanganan krisis itu adalah hal yang memang sesuai dengan aturan maupun sesuai dengan kondisi pada saat itu," urainya.

Mantan Menko Perekonomian ini mengatakan, tanggapan tentang Bank Century tidak akan diberikan penjelasan saat ini. Hal ini ditujukan agar tanggapan yang diberikan bisa cermat dan pas.

"Jadi tolong saya diberi waktu untuk mempelajari dengan cermat dengan rekan-rekan saya," paparnya.

Dia menyatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution berikut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Biar disampaikan dulu apa yang bisa disampaikan saat ini, tapi intinya kita akan pelajari dengan cemat dengan seksama hasil pemeriksaan dari BPK ini," ujarnya.

Hasil audit BPK menyebut, pada 14 November 2008, bank sentral mengubah Peraturan BI (PBI) mengenai persyaratan penerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dari semula rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio minimal 8 persen menjadi CAR positif. Padahal saat pengajuan fasilitas pendanaan, posisi CAR bank yang dulu dimiliki pengusaha Robert Tantular hanya 2,35 persen. (Persda Network/ade)

Editor: Abi Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.