JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak agar PK Muchdi PR segera diajukan dan dilakukan dengan novum. Demikian disampaikan Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif Kasum, saat jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Selasa (24/11).
"Tidak ada alasan apa pun bagi jaksa untuk menunda pengajuan PK Muchdi. Selama ini, kejaksaan Agung menunda PK Muchdi dengan alasan belum mendapat putusan resmi dari pengadilan. Tidak mungkin belum, Kasum telah mendapatkan putusan kasasi Muchdi dari PN Jaksel," ujar Anam.
Menurut dia, PK harus dijatuhkan dengan novum karena sudah jelas terlihat bahwa argumentasi sangat minim. Rekaman Pollycarpus dan Muchdi PR pun dapat dijadikan novum.
"PK harus dijatuhkan dengan novum. Novum tersedia di depan mata. Rekaman Muchdi dan Pollycarpus yang katanya ada tapi tidak diungkap bisa dijadikan novum. Lalu, alibi Muchdi ke Malaysia sangat lemah dan mudah dipatahkan," ujar Anam.
Dalam jumpa pers tersebut juga disampaikan, pengajuan PK Muchdi terkesan lambat sehingga memberikan ketidakpastian keadilan. Hal tersebut menunjukkan kelemahan Kejaksaan Agung.
"Dengan keterlambatan ini kelihatan ketidakprofesionalan jaksa. Kejaksaan Agung dilihat tidak serius. Kejaksaan Agung sangat lemah," ujar Uli Parulian, perwakilan IRRC, tim legal Kasum yang juga hadir.
Selain menuntut agar PK Muchdi dipercepat, dalam jumpa pers yang dihadiri Choirul Anam (Kasum), Uli Parulian (IRRC), Rusdi Marpaung (Direktur Imparsial), dan Suciwati (istri Munir), Kasum juga menuntut agar jaksa penuntut umum dan pimpinan kejaksaan yang bertanggung jawab atas kasus ini segera diganti.
"Kasum juga mendesak ada penggantian jaksa agung yang bertanggung jawab hingga Hendrawan Supandji," ujar Choirul Anam.
