KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Polri Pasti Laksanakan Instruksi Presiden
Selasa, 24 November 2009 | 11:26 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Sejumlah kalangan menilai, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "mengambang" dalam penyelesaian kasus hukum dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal ini menimbulkan kecemasan Polri dan Kejaksaan Agung tidak menangkap maksud Presiden agar proses hukum keduanya dihentikan.

Pengamat kepolisian, Adrianus Meliala, menilai, sikap Presiden sudah jelas. Ia memastikan, sebagai bawahan Presiden, Polri pasti melaksanakan instruksi Presiden untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. "Presiden adalah pimpinan Polri, dan Polri ada di bawah Presiden. Bagaimana mungkin berkata tidak. Ini hanya masalah waktu untuk Polri melakukan penghentian," kata Adrianus saat ditemui dalam acara Apel Kasatwil Polri, Selasa (24/11) di Cisarua, Bogor.

Lebih lanjut, menurut pengajar kriminologi di Universitas Indonesia ini, langkah hukum untuk menghentikan kelanjutan kasus hukum keduanya tergantung proses yang sedang berjalan di masing-masing institusi, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Seperti yang diberitakan, berkas pemeriksaan Chandra Hamzah sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara itu, berkas pemeriksaan Bibit Samad Rianto masih berada di penyidik Polri. "Untuk Chandra bisa deponering di Kejaksaan, sedangkan Bibit bisa SP3 di Polri," ujarnya.

Penulis: C11-09   |   Editor: wsn Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.