BOGOR, KOMPAS.com — Sejumlah kalangan menilai, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "mengambang" dalam penyelesaian kasus hukum dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal ini menimbulkan kecemasan Polri dan Kejaksaan Agung tidak menangkap maksud Presiden agar proses hukum keduanya dihentikan.
Pengamat kepolisian, Adrianus Meliala, menilai, sikap Presiden sudah jelas. Ia memastikan, sebagai bawahan Presiden, Polri pasti melaksanakan instruksi Presiden untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. "Presiden adalah pimpinan Polri, dan Polri ada di bawah Presiden. Bagaimana mungkin berkata tidak. Ini hanya masalah waktu untuk Polri melakukan penghentian," kata Adrianus saat ditemui dalam acara Apel Kasatwil Polri, Selasa (24/11) di Cisarua, Bogor.
Lebih lanjut, menurut pengajar kriminologi di Universitas Indonesia ini, langkah hukum untuk menghentikan kelanjutan kasus hukum keduanya tergantung proses yang sedang berjalan di masing-masing institusi, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Seperti yang diberitakan, berkas pemeriksaan Chandra Hamzah sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara itu, berkas pemeriksaan Bibit Samad Rianto masih berada di penyidik Polri. "Untuk Chandra bisa deponering di Kejaksaan, sedangkan Bibit bisa SP3 di Polri," ujarnya.