
MEDAN, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus dua pimpinan KPK nonaktif menuntut sikap fair dari institusi kepolisian dan kejaksaan.
"Memang, isi pidato Presiden tidak terlalu jelas tetapi tegas menuntut kepolisian dan kejaksaan untuk fair," kata Presiden Medan Advokat Club (MAC), Junaidi Matondang, SH di Medan, Senin malam.
Secara inplisit, kata Junaidi, Presiden Yudhoyono mengisyaratkan agar kepolisian dan kejaksaan menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah itu. Namun secara gamblang, Presiden Yudhoyono lebih menginginkan agar kepolisian dan kejaksaan bersikap fair dengan tetap menjunjung upaya penegakan hukum secara adil.
Artinya, kata dia, Presiden Yudhoyono seolah-olah memerintahkan untuk tetap meneruskan kasus itu jika kepolisian dan kejaksaan merasa yakin telah memiliki bukti yang kuat.
Presiden Yudhoyono seakan-akan ingin menyatakan bahwa penegakan terhadap hukum terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah juga bagian dari menjaga kepentingan umum jika terbukti bersalah.
"Kepentingan apa yang diperjuangkan kalau buktinya kuat tetapi kasusnya dihentikan," katanya.
Namun, kata dia, pidato Presiden Yudhoyono itu juga mengisyaratkan agar kepolisian dan kejaksaan tidak memaksakan kasus itu jika tidak memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Karena itu, kepolisian dan kejaksaan dituntut untuk bersikap fair," kata Koordinator Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Wilayah Sumut tersebut.
"Presiden seakan-akan ingin menyatakan bahwa rakyat juga ingin pimpinan KPK dihukum jika berbuat salah," katanya menambahkan.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato untuk menyelesaikan kekisruhan antar penegak hukum terkait pemeriksaan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Pidato itu disampaikan Presiden Yudhoyono setelah menerima rekomendasi Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution, termasuk mendengarkan laporan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.