KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Sikap Presiden Dinilai Tepat
Senin, 23 November 2009 | 23:14 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Dr. Karolus Kopong Medan, SH.M.Hum berpendapat, sikap Presiden terhadap kasus Bibit-Chandra, sudah tepat mengingat posisinya sebagai pimpinan eksekutif yang tidak serta merta mengintervensi lembaga yudikatif.

"Kesan yang ditangkap di balik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan ragu-ragu dan tidak jelas itu adalah bahwa Presiden tidak ingin mencampuri lebih jauh kewenangan lembaga penegak hukum," katanya menanggapi sikap dan langkah pemerintah terkait rekomendasi tim delapan soal kasus Bibit-Chandra, di Jakarta, Senin (23/11) malam.

Menurutnya, pernyataan yang terkesan tidak tegas tersebut, sesungguhnya mau membuka ruang bagi semua pihak termasuk Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencermati kembali apa yang dikerjakannya dalam suasana hati yang bersih. "Kalau memang apa yang dikerjakan (penyelidikan dan penyidikan) selama ini, tidak cukup bukti, maka harus dengan jiwa besar, menghentikan kasus tersebut, tanpa harus menunggu dari Presiden," katanya menegaskan.

Menurut Kopong, semua pihak sebaiknya memahami sikap Presiden SBY sebagai kepala negara yang tidak serta merta langsung mengatakan, kasus Bibit-Chandra harus dihentikan, karena akan menimbulkan persoalan baru ditilik dari tugas dan fungsi lembaga tinggi negara yang ada di negara ini.

"Sekalipun Presiden memiliki hak penuh atas kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian, tetapi tidak serta merta harus melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum dan keadilan yang sedang berjalan," katanya.

Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang ini lebih lanjut mengatakan, secara implisit sebenarnya sikap Presiden SBY meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, sehingga pihak yang berkompeten yang akan menindaklanjuti seperti apakah maunya presiden SBY secara lebih jauh.

"Kata-kata Presiden bahwa setelah mempertimbangkan aspirasi rakyat Indonesia dan rekomendasikan tim 8, maka demi asas manfaat dan keadilan, maka pihak kasus Bibit-Chandra perlu ditanggapi secara bijaksana demi keadilan bersama," katanya.

Doktor jebolan Undip Semarang ini mengatakan sikap Presiden SBY itu akan lebih lengkap dan jelas, jika pihak Kepolisian dan Kejaksanaan yang secara proaktif mengatakan kepada publik bahwa kasus penyelidikan dan penyidikan pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto dihentikan karena tidak cukup bukti.

Penulis: WAH   |   Editor: wah   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.