KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Jampidsus: Pasti SKPP
Senin, 23 November 2009 | 22:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung lebih memilih mengambil sikap mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.

Itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan untuk tidak meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, Senin (23/11) malam.

"Kita akan mengambil langkah dengan mengeluarkan SKPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin malam.

Jampidsus menyatakan, langkah yang diambil itu yakni dengan menyatakan berkas kedua pimpinan KPK tersebut lengkap atau P21. "Pasalnya, penyidik polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya.

Nantinya, kata dia, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU, yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. "Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya.

Belum layak diajukan ke pengadilan itu, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya.

Ia menjelaskan, sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain yakni melakukan deponering (mengenyampingan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum). "Namun deponering ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.

Ia menyatakan, kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif, yakni, Mahkamah Agung (MA). "Jadi kejagung sikapnya menindalanjuti perintah presiden dengan cara menebitkan SKPP," katanya.

Editor: msh   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.