JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mematuhi apapun putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. "Putusan presiden sebagai kepala pemerintahan, akan dipatuhi. Jaksa agung dan Kapolri hanya membantu," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (23/11).
Kejagung sendiri pernah menyatakan pihaknya bersikukuh kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu, untuk maju ke pengadilan karena sesuai koridor hukum.
Kendati demikian, ia menyatakan dari sisi hukum, pihaknya tetap akan melanjutkan penanganan berkas Chandra M Hamzah dengan batas waktu penentuan sikap apakah lengkap atau tidak lengkapnya sampai Rabu (25/11) mendatang. "Kewenangan kita (penanganan berkas Chandra M Hamzah) sampai Rabu (25/11)," katanya.
Sebelumnya, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Pemerasan terkait penanganan kasus Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.