
JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi tanggapan Presiden SBY terhadap rekomendasi tim, anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis menilai maksud Presiden untuk mendorong penghentian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah jelas. Presiden ingin kasus ini bukan selesai di pengadilan.
"Bisa melalui pen-deponir-an untuk kepentingan umum. Saya tidak lihat beliau bermaksud SP3 dan SKPP tapi suatu penyampingan kasus. Itu kan sejalan dengan rekomendasi Tim Delapan," tuturnya kepada Kompas.com, Senin (23/11) malam.
Baginya, maksud itu cukup jelas meski diakuinya pula bahwa pernyataan Presiden malam ini bisa saja multitafsir atau menimbulkan pengertian yang berbeda. "Tapi saya bisa tangkap esensi pernyataannya bahwa tidak ingin kasus ini diperpanjang," lanjutnya.
Hal ini wajar, tutur advokat senior ini, karena Presiden tak bermaksud mengintervensi atau mendikte lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Menurut Todung, opsi deponeering adalah opsi yang tepat untuk diambil oleh Jaksa Agung.
"Kejaksaan dan Polri saya kira bisa langsung menangkap maksud Presiden itu," tandasnya.
Selain itu, Todung juga menangkap keinginan besar Presiden SBY dalam mendorong terjadinya reformasi hukum dalam tubuh institusi penegak hukum. Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).