JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak ada kasus hukum yang dipeti-eskan, Ketua KPK Plt Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya segera melakukan inventaris kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ada.
"Kasus bisa dihentikan jika tidak cukup bukti pada tahap penyelidikan. Sebaliknya, kasus tidak akan dihentikan pada tahap penyidikan," tegas Tumpak di hadapan para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11) malam.
Terkait pertemuan antara pimpinan KPK dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada hari Minggu dan Senin, Tumpak mengatakan, hal ini bertujuan untuk mendiskusikan kerja sama yang bisa dilakukan oleh kedua instansi itu. "Ada gagasan-gagasan yang beliau sampaikan. Kerja sama ini dapat berbentuk MoU," tambah Tumpak.