Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:05 WIB
Polri: Tim Akan Merumuskan, Tunggu Saja!
Sandro | made | Senin, 23 November 2009 | 22:27 WIB
|
Share:

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aceh Youth Forum menggelar aksi dukung KPK di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (16/11). Dalam aksi tersebut mereka melukis wajah dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah serta mempertunjukkan berbagai kreativitas pemuda seperti tari jalanan dan musik.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jawaban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim akan merumuskan penyelesaian kasus yang telah diserahkan Presiden kepada kejaksaan dan kepolisian.

"Akan ditindaklanjuti. Nanti tim yang merumuskan," ucap dia melalui telepon kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (23/11). Hal itu dikatakan Sulistyo ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Presiden terkait rekomendasi Tim Delapan.

Sulistyo menjelaskan, jika kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit-Chandra, tentunya penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3). "Kalau memang kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti kan tentunya di SP3. Tapi yang jelas Presiden menyerahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.

Ketika ditanya apakah keputusan akhir kepolisian akan menghentikan perkara keduanya, Sulistyo menjawab, "Hasilnya apa, kita tunggu saja."

Seperti diberitakan, Presiden SBY dalam pidatonya di Istana Negara mengatakan tidak dapat mencampuri proses hukum Bibit-Chandra karena penghentian perkara bukan kewenangan Presiden. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.