JAKARTA, KOMPAS.com — LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta publik untuk mewaspadai adanya pembangkangan dari Polri dan kejaksaan dengan tidak mematuhi perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan kasus dua pimpinan KPK (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.
"Waspadai adanya pembangkangan dari Polri dan Kejagung," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (23/11) malam. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pernyataannya mengemukakan, kasus yang menimpa kedua pimpinan KPK (nonaktif) tersebut lebih baik tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Ia mengatakan, jika kedua institusi tersebut tidak melaksanakan imbauan Presiden maka pimpinan kedua institusi itu yang harus ditindak oleh Presiden. "Tapi meski demikian, saya yakin kedua institusi itu akan memperhatikan perintah Presiden," katanya.