KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Senin, 23 November 2009 | 20:30 WIB
RUMGAPRES/ABROR RIZKI
President Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terobosan yang akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas praktik mafia hukum adalah dengan membentuk satuan tugas pemberantasan mafia hukum. Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11).

"Saya sedang mempersiapkan untuk membentuk satuan tugas atau satgas di bawah unit kerja Presiden yang selama dua tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya pemberantasan mafia hukum," kata SBY. Ia mengatakan, satgas tersebut akan bekerja langsung di bawah Presiden dan bekerja selama dua tahun untuk memberantas praktik tersebut yang ditengarai terjadi di hampir semua tubuh lembaga hukum.

Tak lupa Presiden SBY mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan hal tersebut kepada satgas nantinya. Presiden SBY mengatakan, satgas pemberantasan mafia hukum akan menerima laporan masyarakat yang merasa mengalami pemerasan, jual beli kasus, dan intimidasi dalam menyelesaikan kasus hukumnya.

Selain itu, SBY juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya tersebut. Dukungan tersebut, seperti dikatakan Presiden, terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, dan elemen lainnya.

Pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum ini sejalan dengan prioritas 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Saat mengumumkan program tersebut beberapa waktu lalu, pemberantasan mafia hukum merupakan program prioritas pertama pemerintahan dalam lima tahun ke depan.

Penulis: WAH   |   Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.