KOMPAS
Sabtu, 20 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Mungkinkah Presiden Gunakan Hak Abolisi?
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 23 November 2009 | 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, memprediksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menggunakan hak abolisi menyikapi desakan publik terkait kelanjutan kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Alasan yang digunakan Eddy, menurutnya berdasarkan pengamatannya mencermati pernyataan Presiden beberapa hari terakhir. Terakhir, Presiden menyatakan kemungkinan menggunakan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan out of court settlement. Abolisi, dikatakan Eddy, merupakan salah satu cara penyelesaian di luar pengadilan.

"Ada yang salah persepsi. Yang namanya out of court settlement bukan berarti penyelesaian di luar hukum. Bisa saja di luar pengadilan, tetapi dalam koridor hukum dan itu sah-sah saja. Feeling saya, Presiden bisa saja menggunakan hak abolisi. Itu juga penyelesaian di luar pengadilan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11).

Abolisi adalah hak Presiden untuk membatalkan tuntutan terhadap seseorang sebelum putusan hakim ditetapkan atau kewenangan kepala negara untuk menggugurkan hak penuntut umum untuk melakukan penuntutan serta akibat hukum yang timbul karena tuntutan tersebut.

Eddy melanjutkan, selain abolisi, ada kemungkinan penyelesaian lain di luar pengadilan yaitu hak oportunitas oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dalam hal ini, Hendarman bisa mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Penggunaan hak oportunitas oleh Jaksa Agung ini, tidak ada kaitan dengan kurangnya bukti. Saya lebih sreg kalau yang digunakan adalah hak oportunitas dari Jaksa Agung karena kasihan Presiden, semua harus diserahkan kepada Presiden. Kalau Jaksa Agung mengambil alih, jauh lebih gentle, atas nama kepentingan umum dan akan lebih elegan," kata dia.

Eddy sendiri melihat, sejak awal, kasus Bibit-Chandra terkesan dipaksakan untuk dilanjutkan. "Sejak awal saya mengatakan, kasus Bibit-Chandra buktinya sangat lemah dari penetapan tersangka sampai penahanan, dari awal sumir," ujarnya.

Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.