JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membentuk Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik atas nama Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa dan anggota Bidang Perlindungan Myra Diarsi. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut salah satu rekomendasi Tim Delapan untuk mengusut semua pihak yang terkait dalam rekaman dugaan kriminalisasi Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
"LPSK akan segera membentuk tim etik, pemeriksaan dan penaganan kode etik I Ktut dan Myra Diarsi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Senin (23/11).
Ia mengatakan, Tim Etik tersebut akan beranggotakan lima orang, dua orang berasal dari internal LPSK dan sisanya akan berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum dan tokoh masyarakat yang telah diakui kredibilitasnya.
"Dua anggota tim yang berasal dari LPSK adalah R. M Sindhu Krishno dan Teguh Soedarsono. Sisanya belum dapat dikatakan," ujar dia.
Haris mengatakan, masa kerja tim etik selama dua minggu. Namun apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. "Nantinya hasil temuan dan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada LPSK," jelas dia.
Ia mengatakan, setelah rekaman tersebut disiarkan pada Mahkamah Konstitusi (MK), LPSK mendapatkan indikasi bahwa Ktut dan Myra melakukan pelanggaran etik. Indikasi tersebut antara lain mengenai informasi rahasia yang disampaikan pada pihak lain dan juga independensi anggota berupa permintaan fasilitas untuk kepentingan pemberian perlindungan.
Selain itu, ada kata-kata yang merendahkan kolega. Terdapat juga beberapa informasi yang tidak disampaikan pada komisi anggota yang lain." Ada juga kalimat yang menunjukan arogansi," kata dia.
Ia mengatakan, selain Ktut dan Myra, jika diperlukan tim etik juga akan meminta keterangan dari pihak yang dianggap memilki informasi yang diperlukan. "Dilihat siapa saja yang perlu dimintai keterangan," ucapnya.
I Ktut terekam pembicaraan dengan Anggodo Widjojo. Di dalam rekaman Ketut juga meminta agar percakapan disudahi karena khawatir perbincangan tersebut sedang disadap.
Rekaman hasil penyadapan KPK itu diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11). Ketut mengakui suara tersebut benar dirinya. Namun Ketut mengaku pembicaraan tersebut dilakukan karena Anggodo mengajukan perlindungan saksi untuk Anggoro.
