
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan Tim Delapan yang melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dinilai melanggar asas praduga tak bersalah. Dalam menjalankan tugasnya, Tim Delapan seharusnya hanya melakukan pengumpulan dan verifikasi data.
"Tugasnya hanya untuk melakukan verifikasi, bukan panggil kanan kiri," ucap Ketua Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata seusai diskusi yang bertajuk "Supremasi Hukum vs Kedaulatan Hukum", di Jakarta, Senin (23/11).
Pelanggaran asas praduga tidak bersalah, menurutnya, terlihat jelas saat Tim Delapan yang sejak awal sudah memberikan rekomendasi agar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga untuk mundur dari jabatannya karena diduga terlibat kasus Bibit-Chandra.
"Asas praduga tak bersalah ditabrak. Seharusnya tidak merekomendasikan memecat sembarangan," ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Presiden harus mempunyai alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan keputusannya dalam menerima atau menolak rekomendasi dari Tim Delapan untuk menghentikan kasus permasalahan Bibit-Chandra yang akan diumumkannya nanti malam.
Menurutnya, jangan sampai keputusan yang diambil oleh Presiden hanya berdasarkan dari kemauan publik yang diakomodasi oleh Tim Delapan. Pasalnya, hal itu justru akan membahayakan lembaga kepresidenan.
"Jangan hanya mengikuti, perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tukasnya.