KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Kasus Bibit-Chandra Harus Melalui Pengadilan
Senin, 23 November 2009 | 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelesaian kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, haruslah melalui meja pengadilan. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan maka imbauan Presiden untuk memberantas makelar kasus tinggallah angan-angan. Demikian dikatakan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Eggi Sudjana seusai diskusi yang bertajuk "Supremasi Hukum Vs Kedaulatan Hukum" di Jakarta, Senin (23/11). "Kalau begini (menyelesaikan di luar pengadilan) maka Presiden jadi raja markus atau presiden markus," kata Eggi.

Ia menuturkan, hal tersebut didasarkan kasus Bibit-Chandra adalah termasuk perkara pidana yang harus diselesaikan melalui meja pengadilan. Pasalnya, yang biasa diselesaikan di luar pengadilan ada kasus perdata, bukan pidana.

Selain itu, Eggi juga mengkhawatirkan, jika kasus Bibit-Chandra tetap dipaksakan diselesaikan di luar pengadilan, masyarakat dapat bertindak anarkis untuk menyelesaikan suatu kasus. "Jangan salahkan rakyat jika nanti melakukan pembakaran atau kekerasan untuk menyelesaikan masalah, itu kan jalur di luar pengadilan. Presiden yang mencontohkan," tegasnya.

Menurut Eggi, penyelesaian kasus Bibit-Chandra di luar pengadilan juga bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945. Pasal tersebut berisi, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum. "Kalau diselesaikan di luar hukum, maka Bibit-Chandra dibedakan di mata hukum," ungkapnya.

Penulis: RDI   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.