
JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan dalam menangani kasus korupsi bukanlah hal yang baru. Pasalnya, sejak lama masing-masing institusi merasa berwenang menangani kasus korupsi.
"Dari dulu sudah bersaing menangani kasus korupsi. Sekarang puncak persiangan dari para penegak hukum," ujar Ketua Komisi Nasional Frans Hendra Winata dalam diskusi yang bertajuk "Supremasi Hukum Vs Kedaulatan Hukum" di Jakarta, Senin (23/11).
Ia mengatakan, hal tersebut disebabkan ketidakjelasan siapa yang berwenang menangani perkara korupsi. Masing-masing institusi berpegangan pada peraturan yang menyatakan berhak menangani kasus korupsi.
"Dalam KUHAP penyidikan korupsi oleh jaksa, tapi polisi juga merasa punya wewenang menyidik. Ditambah lagi KPK. Bukannya bekerja sama mereka malah bersaing," ucapnya.
Agar persaingan itu tidak berlarut, diperlukan adanya koordinasi di antara ketiga lembaga tersebut. Presiden dan DPR juga harus memperbaiki undang-undang mengenai pihak yang berwenang menangani perkara korupsi.
"Jika memang diperlukan bentuk Menkohukum yang membawahi Polri, Kejaksaan, dan KPK agar semuanya di bawah satu payung," katanya.