Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 09:47 WIB
Audit Cukup Jadi Dasar KPK untuk Sidik Century
Caroline Damanik | Glo | Senin, 23 November 2009 | 14:25 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (kedua dari kiri) menyampaikan hasil audit investigasi BPk terhadap Bank Century di Gedung DPR RI, Senin (23/11), usai menyerahkan kepada pimpinan DPR RI.

JAKARTA, KOMPAS.com — Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dinilai cukup menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulai penyidikan.

Dengan masuk ke ranah penyidikan, KPK berhak memperoleh data aliran dana dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. "Menurut saya sangat jelas (indikasi pidananya). Karena tidak ada dasar hukum jadi cukup kuat untuk masuk ke ranah itu," tutur anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, di Gedung DPR, Senin (23/11).

Dengan berapi-api, Maruarar mengatakan, meski audit belum tuntas, temuan dalam audit BPK sudah menunjukkan fakta Komite Koordinasi berdiri tanpa dasar hukum. Namun, politisi PDI-P ini tidak ingin menunjuk kesalahan pada pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat.

Dia mengatakan akan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sementara itu, dalam audit, pihak yang disebut-sebut antara lain Gubernur Bank Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Boediono dan juga Menkeu Sri Mulyani.