
JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa jam menjelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan respons terkait hasil rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, seluruh pimpinan KPK diminta menghadap Presiden.
"Kami diminta menghadap Bapak Presiden," ujar Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit kepada para wartawan, Senin (23/11) di Jakarta.
Namun, Bibit tidak menjelaskan maksud pemanggilan tersebut. Semua pimpinan KPK meninggalkan gedung lembaga antikorupsi tersebut sekitar pukul 13.40.
Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Ahmad Rivai, terkait pernyataan SBY bahwa penyelesaian kasus kliennya dilakukan di luar pengadilan, mengatakan, hal ini lebih karena tidak ada bukti hukum yang cukup kuat untuk menyeret Bibit-Chandra ke meja hijau.
"There's no case. Ini harus batal demi hukum. Kasus ini tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.