Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 16:20 WIB
KPK Dinilai Lamban Tangani Anggodo
Sandro | Glo | Senin, 23 November 2009 | 13:18 WIB
|
Share:

Persdanetwork/Bian Harnansa
Massa aksi dari komunitas jejaringan facebooker dukung KPK membawa poster Anggodo berseragam kepolisian dalam solidaritas antikorupsi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/11). Masyarakat menuntut ditegakkannya keadilan dalam kasus yang menjerat pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi menilai KPK lamban dalam menangani laporan dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Anggodo Widjojo dan pihak-pihak lain. Dugaan itu tampak dalam rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya lihat KPK lamban dalam hal ini," ucap Sugeng Teguh Santosa, yang ikut tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi di Mabes Polri, Senin (23/11). Hal itu dikatakan ketika menemani saksi kunci kasus Bibit-Chandra, Ary Muladi, menjalani wajib lapor.

Sugeng menjelaskan, pihaknya telah melaporkan semua orang yang terlibat dalam rekaman kepada KPK atas tuduhan menghambat penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Itu sudah jelas rangkaian perbuatan dalam rekaman yaitu tindakan mencegah, menghalangi supaya (kasus) SKRT tidak disidik. Itu diatur dalam pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

Selain menindaklanjuti laporan mereka, tambah Sugeng, KPK juga harus mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo Widjojo yang sedang ditangani kepolisian. Dugaan itu terlihat juga dalam rekaman sadapan. "Polisi melaporkan Anggodo dengan dugaan penyuapan. KPK harus ambil alih soal ini. Kita tau polisi tidak keberatan KPK ambil alih (kasus)," ujarnya.

"Masyarakat berharap KPK menindak segala pidana korupsi. Dukungan masyarakat telah ditunjukkan saat KPK dikriminalisasi. Sekarang pimpinan KPK telah lengkap tapi kenapa tidak bergerak," tambah Sugeng.

Sugeng menambahkan, untuk mempercepat laporan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi tersebut, ia dan beberapa kuasa hukum lain akan mendatangi KPK siang ini untuk bertemu dengan pimpinan KPK. "Kita hari ini mau temui KPK. Kita mau mendorong kasus yang kita laporkan agar berjalan," ungkap dia.