JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusung hak angket atas kasus kucuran dana talangan Bank Century, menyatakan akan mengawal penyerahan audit investigasi BPK kepada Pimpinan DPR, Senin (23/11), di Gedung DPR, Jakarta.
Pengusung hak angket asal Fraksi PKS, Andi Rahmat mengatakan, pihaknya melihat ada kemungkinan dokumen tidak segera disebarkan kepada anggota DPR. "Oleh karena itu, kami akan mengiringinya. Sesuai peraturan perundang-undangan, hasil laporan yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan adalah dokumen publik dan berhak diketahui publik apa hasilnya," kata Andi dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, pagi ini.
Pimpinan DPR, diharapkannya segera mengumumkan kepada publik, hasil audit investigasi BPK tersebut. Pimpinan BPK telah tiba di gedung dewan pukul 10.00 dan langsung menuju ruang pimpinan DPR.
Sementara itu, penggagas hak angket, Maruarar Sirait menyayangkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data aliran dana Century. Pernyataan ini dinilai terlambat karena BPK sudah menyelesaikan auditnya.
Padahal, jika Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang mengakomodasi BPK meminta data ke PPATK, maka hasil audit akan lebih komprehensif. "Kenapa Presiden baru menyatakan itu sehari sebelum audit diserahkan kepada DPR? Presiden punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu sehingga BPK bisa mendapatkan data dari PPATK secara legal dan PPATK bisa memberikan data kepada BPK secara legal pula. Padahal, kita sudah lama menyampaikan perlunya Perpu," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Audit investigasi BPK, diyakini tidak akan membuka kemana saja uang triliunan rupiah yang dikucurkan Pemerintah itu mengalir.

