KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Pakar Hukum: Pidana Tak Kenal Penyelesaian di Luar Pengadilan
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 23 November 2009 | 09:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum, Irman Putra Sidin, mempertanyakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan kemungkinan penyelesaian kasus Bibit-Chandra melalui mekanisme di luar pengadilan atau dikenal dengan out of court settlement.

Irman mengatakan, model penyelesaian tersebut lazim digunakan dalam kasus-kasus hukum perdata. Sementara itu, Bibit-Chandra dijerat kasus pidana untuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

"Saya juga bingung, apa maksud Presiden. Penyelesaian model itu ada, tapi untuk kasus perdata, melalui mediasi, arbitrase, dan lain-lain," ujar Irman, Senin (23/11), kepada Kompas.com.

Untuk kasus pidana, menurutnya, model penyelesaian di luar pengadilan tidak tepat. Dalam pidana, dikenal dengan surat perintah penghentian perkara (SP3) atau deponering. "Ini pun kalau tidak cukup bukti, dan berlaku untuk semua perkara, bukan hanya kasus Bibit-Chandra. Yang menentukan adalah penuntut umum dan penyidik," kata dia.

Irman menekankan, momentum saat ini harus dijadikan pintu masuk penegakan hukum. Pesannya mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memaksakan kasus jika memang tak memiliki bukti yang cukup.

Sebab, menurut Irman, memaksakan kasus sudah sering terjadi. Hal ini pula yang dinilai menjadi titik kemarahan publik dalam kasus Bibit-Chandra. "Kenapa publik marah? Karena mungkin saja mereka mengalami hal-hal seperti itu. Tidak ada kasus, tapi diada-adakan," ujarnya.

Presiden diharapkan bisa mengambil sikap tegas terhadap rekomendasi Tim Delapan yang masuk dalam wilayah kewenangannya. Langkah revolusioner Presiden kali ini sangat dinantikan. "Jangan ragu mengambil keputusan. Pemimpin itu memang ada risikonya, apalagi Presiden. Jangan coba-coba jadi Presiden kalau tidak berani ambil risiko. Harus segera ada sikap dan jawaban. Jangan diperpanjang lagi. Utamanya untuk kepolisian dan kejaksaan, kalau tidak ada bukti jangan dipaksakan," tandas Irman.

Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.