
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air, langkah konkret dan gerak cepat harus segera dimulai dan dipimpin langsung dari Presiden Yudhoyono.
Demikian rangkuman pendapat pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Isharyanto, dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, Sabtu (21/11) di Solo, Jawa Tengah.
Menurut Isharyanto, peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan memang ada, tetapi pembuktiannya sangat sulit. Korbannya banyak, tetapi tidak pernah ada tindakan yang serius dalam memberantasnya. Akibatnya, keadilan diombang-ambingkan dan tidak ada kepastian hukum.
”Untuk menghentikan ini, harus dimulai dari Presiden yang turun memimpin langsung pemberantasan mafia peradilan. Momentum perubahan tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan semakin melukai hati rakyat. Presiden harus segera bertindak cepat dan tidak harus terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Jika kondisi sekarang ini dibiarkan, Isharyanto menyatakan khawatir akan terjadi pembangkangan publik, yang akan membuat penegakan hukum di Tanah Air semakin terpuruk.
Sementara itu, Boyamin Saiman menegaskan bahwa langkah tegas Presiden sudah ditunggu-tunggu rakyat. ”Kalau Presiden tidak ingin mengkhianati amanat rakyat, mau tidak mau Presiden harus menjalankan rekomendasi Tim Delapan. Jika tidak mau menjalankan rekomendasi itu, berarti Presiden mengkhianati amanat rakyat yang memilihnya,” katanya.
Sikap nyata Presiden dalam memberantas mafia peradilan sangat diharapkan rakyat karena institusi penegakan hukum di Tanah Air sudah tidak bisa lagi diandalkan. ”Presiden seharusnya melihat hasil Tim Delapan karena tim ini bekerja tanpa ada pamrih apa pun, apalagi sampai memainkan perkara,” ungkapnya.
Jika Presiden memandang lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak berubah, tidak hanya mengganti orang, sistem dan manajemen di institusi tersebut juga harus dibenahi. Sementara itu, KPK haruslah didorong dan didukung agar lebih tangkas dalam menangani kasus korupsi.
”Sumber daya manusia KPK harus betul-betul berkualitas. Pimpinan KPK kualifikasinya harus seorang komisioner yang mampu bertarung melawan koruptor, bukan diisi oleh orang-orang yang berkualifikasi staf,” katanya.