KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Julian A Pasha Resmi Mulai Bertugas
Senin, 23 November 2009 | 00:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kepresidenan merangkap juga Juru Bicara Presiden, yang menggantikan Andi Mallarangeng, yaitu Julia Aldrin Pasha, sejak Minggu (22/11) malam, untuk pertama kalinya  mulai bertugas di Istana Negara, Jakarta.

Ia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri bertemu dengan para pimpinan media massa,  terkait masalah Bank Century dan masalah rekomendasi Tim Delapan dalam kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Mallarangeng sendiri tercatat sejak menjelang akhir Oktober ditunjuk Presiden Yudhoyono sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga menggantikan Adhyaksa Dault.

Saat dihubungi Kompas, Minggu malam, mantan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI), mengaku secara resmi mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dari Presiden Yudhoyono sejak Jumat (20/11) lalu.

Ia ditunjuk bersama sembilan staf khusus Presiden lainnya untuk membantu Presiden Yudhoyono menjalankan tugasnya sehari-hari. Kesembilan staf khusus itu di antaranya Dino Patti Djalal, Heru Lelono, Mayjen TNI Sardan Marbun, Denny Indrayana, Andi Arief, Daniel Sparinga, Jusuf Wangkar, Velix Fernando Wanggai, dan Kolonel Achmad Yani Basuki.

Doktor bidang politik lulusan Universitas Hosei, Jepang, yang menamatkan SI dan SII-nya di Fisip-UI itu, mengaku sudah diwawancarai pers Jumat lalu setelah peringatan hari Hari Pramuka. Esoknya, Sabtu (21/11), ia juga mendampingi Presiden Yudhoyono yang melakukan acara internal di rumah pribadinya di Puri Indah Ciekas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: HAR   |   Editor: tof Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.