
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyiratkan penyelesaian kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan diselesaikan di luar pengadilan atau "out of court settlement."
Pada acara silaturahmi dengan pemimpin media massa nasional di Istana Negara, Jakarta, Minggu malam, Presiden mengatakan penyelesaian di luar pengadilan dilakukan dengan cara yang seadil-adilnya. Kepala Negara juga menyampaikan penyelesaian kasus Chandra dan Bibit di luar pengadilan dilakukan tanpa melampaui kewenangannya sebagai Presiden.
"Tidak ada yang disembunyikan soal besok itu. Saya pikirkan ’out of court settlement’ yang adil dengan koreksi-koreksi," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, penyelesaian kasus tersebut tidak boleh menimbulkan masalah lain dan tetap dilakukan melalui koridor hukum yang tepat serta batas-batas konstitusi.
Presiden Yudhoyono tidak menjelaskan lebih jauh tentang penyelesaian di luar pengadilan yang dapat ditempuh untuk menuntaskan polemik kasus Chandra dan Bibit. Namun, tim independen verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit dan Chandra atau Tim Delapan dalam rekomendasinya mengusulkan penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti.
Tim Delapan mengusulkan agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), atau deponeering atas persetujuan Presiden demi kepentingan umum.
Presiden menegaskan keputusan yang diambil untuk menyelesaikan kasus hukum Chandra dan Bibit diharapkan juga dapat meniadakan disharmoni di antara lembaga penegak hukum."Saya pikirkan itu yang adil disertai koreksi-koreksi agar ke depan lebih bagus menghentikan disharmoni di antara lembaga-lembaga penegak hukum itu," ujarnya.
Presiden Yudhoyono mengaku mendengarkan pikiran dan pandangan semua pihak, termasuk masyarakat luas di semua daerah, untuk penyelesaian kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Ia menjanjikan konstruksi yang tepat dalam keputusan yang akan diambil pemerintah untuk menyudahi polemik kasus tersebut.