KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Keputusan Presiden Jangan Dikaitkan dengan Keberpihakan
Minggu, 22 November 2009 | 23:33 WIB
Kompas Images/Dhoni Setiawan
Team-8, Adnan Buyung Nasution (Mid seat), with members Anies Bawesdan (left seat), Koesparmono Irsan (right seat), Standing left to right Denny Indrayana, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Todung Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan, Hikmahanto Juwana berharap bahwa keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Chandra-Bibit tidak boleh dikaitkan dengan keberpihakan terhadap institusi hukum manapun.
    
"Keputusan Presiden nantinya, sama sekali dan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai Presiden akan berpihak pada institusi hukum manapun," kata Hikmahanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.

Pernyataan Hikmahanto tersebut terkait dengan akan disampaikannya keputusan Presiden terkait kasus Bibit-Chandra pada hari Senin (23/11). Ia mengakui bahwa masyarakat menanti, apakah jawaban Presiden akan berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di satu pihak, atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung (Kejaksaan) di lain pihak.

Padahal menurutnya, Kejaksaan, Polri maupun KPK adalah institusi negara. "Ketiga institusi ini merupakan anak kandung dari Republik. Bahkan Polri dan Kejaksaan hingga akhir zaman akan tetap dibutuhkan keberadaannya dan tidak dapat dikerdilkan perannya," katanya.

Ia mengatakan, permasalahan pokok dari kasus Chandra dan Bibit sebenarnya adalah permasalahan pada proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Para pejabat adalah manusia. Manusia yang menduduki jabatanlah yang menentukan bagaimana institusi hukum dipersepsikan oleh masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, dari sejumlah kasus yang belakangan muncul, proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum kerap menjadi perbincangan masyarakat. Ini terjadi karena proses hukum yang dijalankan dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.

"Salah satunya contoh adalah kasus Nenek Minah yang divonis 1,5 bulan kurungan karena melakukan pencurian tiga buah kakao dan kasus Prita serta sejumlah kasus lainnya," katanya.

Selain itu, pascasidang yang memutar rekaman sadapan atas Anggodo di Mahkamah Konstitusi menurutnya, membuat masyarakat semakin paham bagaimana perkara dapat diatur oleh orang yang diduga sebagai makelar kasus.

"Inilah kenyataan di Indonesia, bahwa ada permasalahan dalam proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum tidak terkecuali di KPK," katanya.

Karena itu, isu pokok yang perlu didengar oleh masyarakat ketika Presiden menyampaikan keputusannya terkait kasus Chandra-Bibit adalah ada bagaimana menuntaskan permasalahan tersebut.

"Satu hal yang patut dinanti masyarakat adalah apa kiat dan upaya Presiden agar proses hukum  bisa dipercaya dan paralel dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Penulis: TOF   |   Editor: tof   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.