KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Bonaran: Penetapan Tersangka Bukan karena Opini
Sabtu, 21 November 2009 | 18:01 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Anggodo Widjojo (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan kasus penyadapan yang dilakukan KPK mengenai pembicaraannya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10). Anggodo Widjojo adalah adik kandung Komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, menegaskan, bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh kepolisian harus berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini atau desakan dari sekelompok orang.

"Seseorang dijadikan tersangka jangan karena hasrat, keinginan dari Tim Delapan atau masyarakat. Kalau ada hasrat tapi tidak ada bukti, tidak bisa toh. Dijadikan tersangka karena bukti yang kuat," jelas dia saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/11).

Hal itu dikatakan ketika dimintai tanggapan adanya desakan dari berbagai pihak agar kepolisian segera menetapkan adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tersebut menjadi tersangka. Desakan itu berdasarkan rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

Bonaran menjelaskan, jika rekaman sadapan yang dijadikan dasar untuk menjerat kliennya sebagai tersangka, pihak kepolisian harus terlebih dulu membuktikan bahwa proses penyadapan yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum. Ia menganggap bahwa proses penyadapan telah melanggar UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Jangan bicara substansi rekaman dulu. Periksa dulu penyadapan itu legal atau tidak? Kalau kata ahli legal baru kita bicara substansi rekaman. Kalau penyidik memiliki cukup bukti siapapun harus siap jadi tersangka," jelas Bonaran.

Ketika dimintai tanggapan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna bahwa kepolisian sangat ingin menjerat kliennya sebagai tersangka dengan enam pasal sangkaan, Bonaran menanggapi dengan santai. "Saya yakin polisi menetapkan tersangka bukan karena desakan Tim Delapan atau masyarakat," katanya.

Penulis: C8-09   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.