Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:02 WIB
Bonaran: Kami Tidak Pernah Laporkan Media
Sandro | hertanto | Sabtu, 21 November 2009 | 15:51 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melaporkan media ke Bareskrim Mabes Polri terkait publikasi transkrip rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Pihaknya hanya melaporkan pimpinan KPK dan pihak terkait atas tuduhan melakukan penyadapan tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Kami tidak pernah melaporkan media, tapi melaporkan pimpinan KPK karena menyadap tidak sesuai dengan UU KPK," kata Bonaran saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/11).

Dia menjelaskan, menurut laporan Anggodo dengan nomor LP/ 631 /X/ 2009 pada 30 Oktober 2009, pihak terkait yang dimaksudkan adalah para pegawai KPK yang telah melakukan penyadapan. Menurut dia, tidak mungkin pimpinan KPK yang bekerja menyadap pembicaraan antara Anggodo dan pejabat kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Bonaran mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan bukti pemberitaan dari beberapa media massa kepada penyidik bahwa Kompas dan Seputar Indonesia termasuk di dalamnya. Begitu pula dengan laporan Kongres Advokad Indonesia (KAI) dengan terlapor pimpinan KPK dan pihak terkait.

"Tidak ada kriminalisasi media seperti yang diberitakan. Kami beri bukti penyadapan. Kami kasih Kompas, Sindo, dan beberapa media lain. Kami enggak tahu alasan kenapa cuma Kompas dan Sindo yang dipanggil," kata dia.

"Mohon maaf kepada media kalau salah tafsir. Kami laporkan KPK ke Mabes untuk mencari tahu siapa yang membocorkan transkrip rekaman sebelum dibuka di MK," tambah Bonaran.