JAKARTA, KOMPAS.com — Sesuai dengan pernyataan Presiden SBY yang memberi waktu kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk berpikir pascapenyerahan rekomendasi Tim Delapan, hari Sabtu (21/11) ini adalah batas waktu yang diberikan. Namun, belum ada kabar dari Kejaksaan Agung mengenai waktu penyampaian sikap ke Istana Negara.
"Dari tadi malam sampai sekarang, belum ada petunjuk dari Jaksa Agung," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto ketika dihubungi Kompas.com.
Namun, Didik mengatakan, belum ada petunjuk tidak berbanding lurus dengan ketidaksiapan Kejaksaan Agung dalam memenuhi kesempatan yang telah diberikan Presiden SBY.
"Memang disebutkan Presiden memberi waktu hingga Sabtu, saya yakin kami bisa memenuhinya," lanjut Didik.
Sesuai dengan rekomendasi Tim Delapan, Jaksa Agung direkomendasi untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau melakukan deponeering terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim juga merekomendasikan reformasi institusi dan reposisi personel di tubuh kejaksaan dan Polri.